Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang sedang hamil delapan bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Kasat Reskrim Polres Kota Solok Iptu Nanang mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Aro IV Korong, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/7) dini hari.
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dan pelaku. Saat itu S meminta agar suaminya berubah menjadi lebih baik.
"Ketika cekcok itu pelaku sakit hati dengan kata-kata kasar dari korban, kemudian langsung mencekik leher korban dan menutupnya dengan bantal hingga tidak bernyawa lagi," katanya dihubungi merdeka.com, Senin (15/7).
Pelaku diketahui bekerja serabutan. "Kemarin ketika ditanya pekerjaannya tukang parkir," tuturnya.
Setelah istrinya tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.
"Sudah meninggal disetubuhi lagi istrinya (korban) ini sama pelaku. Istrinya ini lagi hamil delapan bulan," tuturnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Mohammad Natsir Solok.
"Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari bersama anak yang dikandungnya. Kemudian pelaku membawa jenazah istrinya ke rumah orang tuanya di Lubuk Buaya Kota Padang," tuturnya.
Saat pemandian jenazah, keluarga korban curiga karena ditemukan luka lebam di tubuh korban pada bagian leher dan tangan. Gerak-gerik pelaku yang membuat keluarga korban curiga. "Karena curiga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tuturnya.
Polisi menyelidiki laporan itu dan memastikan S merupakan korban pembunuhan. Pelaku ditangkap dan saat ini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Solok Kota.
Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. "Untuk keperluan penyidikan, keluarga korban setuju untuk melakukan pembongkaran makam guna dilakukan autopsi terhadap korban yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (17/7)," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.