VIDEO: Suami KDRT Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi
Dari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
BD menganiaya TM di rumahnya. Tepatnya di perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, pada Rabu malam. Tetangganya sempat merekam aksi penganiayaan, yang dilakukan BD terhadap sang istri.
Seorang pria berinisial BD (35) tega menganiaya istrinya, TM (23) dalam keadaan hamil 4 bulan
Dari hasil pemeriksaan, BD mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Kemudian BD memukul sang istri hingga pingsan dan mengalami luka di bagian wajah. Pasangan suami istri ini juga sering cekcok hingga bertengkar melalui telepon
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Siswanto menjelaskan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan. Siswanto menjelaskan Pasal 44 itu terdiri dari empat ayat.