BD, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Sampai Babak Belur Ternyata Residivis Kasus Narkoba
BD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
BD, suami yang tega menganiaya istrinya yang tengah hamil muda kini kabur. Penganiayaan itu viral di media sosial.
Suami Aniaya Istri Hamil Muda Sampai Babak Belur Ternyata Residivis Kasus Narkoba
BD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya TM, di kawasan perumahan Serpong Park.
Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Dikutip dari data Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), BD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, atas kasus narkoba yang divonis pada Rabu (1/12/2021).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, membenarkan informasi tersebut.
"Info nya bgitu. (Residivis kasus) Narkoba," terang dia dikonfirmasi, Minggu (16/7).
Atas perbuatannya menganiaya istri, BD disangkakan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.
Video BD Aniaya TM Sampai jadi Tontonan Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, peristiwa penganiayaan dan KDRT itu, sempat menggemparkan lingkungan perumahan Serpong Park dan membuat sejumlah warga berkerumun.
Atas tindak kekerasan itu korban TM sempat pingsan dan mengalami pendarahan di bagian wajah, kuping dan mulut. Sementara bagian kaki dan lengan korban mengalami memar.