Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!
Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!
"Tersangka BD sudah tertangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tangsel," kata Kasie Humas Polres Tangel, Ipda Galih, Selasa (18/7).
BD, suami yang menganiaya istrinya, TM hingga babak belur ditangkap. Saat penganiayaan terjadi, TM sebenarnya sedang hamil muda.
BD ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Penangkapan terhadap BD dilakukan dini hari tadi. Tepatnya pukul 01.30 Wib.
Setelah dilakukan penangkapan, BD langsung dibawa ke Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pasutri tersebut di kawasan Serpong.
Petugas dan BD sudah tiba di mapolres sejak pagi tadi. BD ini sedang diperiksa intensif.
"Masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel."
Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang. Dikutip dari data Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), BD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, peristiwa penganiayaan dan KDRT itu, sempat menggemparkan lingkungan perumahan Serpong Park dan membuat sejumlah warga berkerumun. Korban TM sempat pingsan dan mengalami pendarahan di bagian wajah, kuping dan mulut. Sementara bagian kaki dan lengan korban mengalami memar.Atas perbuatannya menganiaya istri, BD disangkakan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.