KY Sudah Duga Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus peradilan Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi ketegasan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindakan tersebut.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (15/1).
Mukti menjelaskan, sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus peradilan Gregorius Ronald Tannur yang kemudian ditempatkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggotanya Heru Hanindyo dan Mangapul.
“Jadi hakim RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," jelas Mukti.
Sejak Awal KY Duga RS Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur
Mukti mengungkapkan, sejak awal KY sudah menduga ada keterlibatan RS dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. RS diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” tegas Mukti.
Mukti berharap, kasus hakim RS menunjukkan MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.
“KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," Fajar menandasi.