Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Masih Berstatus Saksi
Meskipun sudah diamankan, Kejagung menegaskan Rudi masih berstatus sebagai saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon terkait vonus bebas Gregorius Ronald Tannur. Meskipun sudah diamankan, Kejagung menegaskan Rudi masih berstatus sebagai saksi.
"Bukan penangkapan, yang bersangkutan dibawa karena statusnya masih saksi, tunggu aja sebentar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Ditangkap di Palembang
Rudi diamankan penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini Rudi tengah digiring ke gedung Kejaksaan Agung RI guna diperiksa.
"(Di bawa) Ke Kejagung diperiksa," singkat Harli.
Duduk Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud. Dia hanya menegaskan arah aliran dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Menurutnya, untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 secara bertahap menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.