Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Mahkamah Agung menjelaskan perkembangan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Juru Bicara Mahlamah Agung (MA) Yanto mengatakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut belum dilakukan hingga proses kasasi Gregorius Ronald Tannur rampung.
"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," kata Yanto. Demikiand dikutip dari Antara, Kamis (24/10).
Saat ini, tiga hakim dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi saat menangani perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat pertama.
Yanto menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan etik hakim. Sementara itu, ketika hakim terjerat kasus pidana, proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan inkrah.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto.