Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti bakal segera dieksekusi oleh kejaksaan. Proses eksekusi itu segera dilakukan setelah Kejaksaan mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatom) Mia Amiati mengaku segera melaksanakan proses eksekusi setelah pihaknya menerima salinan kasasi.
“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada (salinan) putusan bisa kami download,” kata Mia, Kamis (24/10).
Namun, ia mengakui hingga kini pihaknya belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut.
“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya.
Soal vonis 5 tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. Baginya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” tegasnya.
Namun, Mia membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan,” ucapnya.
PK atau Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).
Mia melanjutkan, Ronald sendiri saat ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.
“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia.