Jaksa Ajukan Cekal Ronald Tannur agar Tak Bepergian ke Luar Negeri
Cekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
Kejaksaan Negeri Surabaya melalui jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman wanitanya, Dini Sera Afrianti.
Pencekalan dilakukan untuk mencegah putra Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini bepergian ke luar negeri selama proses kasasi perkara itu sedang berkangsung.
"Saat ini langkah-langkah yang kita ambil ialah mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya untuk supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Rabu (31/7).
Cekal dimohonkan karena Ronald sudah dikeluarkan dari Rutan Klas I Surabaya seusai vonis bebasnya dibacakan, Rabu (24/7) lalu.
"Pada saat dinyatakan bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya pada saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” ucapnya.
Cekal itu, tambah Putu, baru bisa diajukan setelah pihaknya menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
"Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” ujarnya.
"Nanti kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa supaya terdakwa ini tidak ke luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti tewas saat pergi bersama kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.