Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Salinan putusan perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur baru diterima oleh Kejaksaan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, jaksa pun mulai melakukan penyusunan memori kasasi.
Penyusunan memori kasasi perkara Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Kajati perempuan pertama di Jawa Timur ini menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan perkara Ronald Tannur ini pada Selasa (30/7) sore.
"Salinan putusan dari PN (Pengadilan Negeri Surabaya) baru kami dapatkan kemarin sore," ujarnya, Rabu (31/7).
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
"Dan saat ini memori kasasi sedang disusun. Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP, setelah salinan putusan diterima oleh JPU, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum.
Ia menyebut, Jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena judex facti dalam putusan aqu. Dijelaskannya, bahwa alasan kasasi diatur dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.
"Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," jelasnya.
Kedua, alasan selanjutnya adalah apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Alasan terakhir, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
"Dalam penyusunan memori kasasi sejauh ini tidak ada kendala, kami selalu memberi dukungan dan petunjuk kepada Tim JPU agar memori kasasi dapat disusun secara komprehensif dengan harapan Mahkamah Agung mempertimbangankan dan mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum.
"Karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana, karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti lainnya.
"Sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima dan harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya mendukung penuh alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi jaksa itu. Ia menyatakan, ketiga alasan jaksa itu dianggapnya itu sudah betul.
"Satu juta persen betul, dan hakim ini illusionis," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.