Keluarga Dini Sera Mengadu ke DPR, Komisi III: Enggak Masuk Akal Ronald Tannur Divonis Bebas
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota dewan partai PKB, Edward Tannur.
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota dewan partai PKB, Edward Tannur. Keluarga mengadu ke DPR lantaran Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai vonis terhadap Ronald Tannur janggal. Dia menganggap, tidak masuk akal Ronald dibebaskan bila melihat bukti rekaman video penganiayaan terhadap Dini.
"Ini sangat sangat janggal. Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Habiburokhman menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis.
"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," kata Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menilai majelis hakim seharusnya bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident dalam memvonis Ronald Tannur.
"Artinya bukti yang indirect yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya, artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu ingin memastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat.
"Polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.