VIDEO: Vonis Hakim Bebaskan Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur di Kasus Bunuh Pacar
Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
Vonis Hakim Bebaskan Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur di Kasus Bunuh Pacar
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur anggota DPR dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/7).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan putra dari politisi PKB tersebut.
Dalam putusan itu menyebut Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.