![Sosok Anggota DPR Edward Tannur, Ayah Gregorius Ronald Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/9/1696818260135-nuvql.png)
Sosok Anggota DPR Edward Tannur, Ayah Gregorius Ronald Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Nama anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur disebut-sebut dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Nama anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur disebut-sebut dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Nama anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur disebut-sebut dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pasalnya, putra Edward Tannur merupakan tersangka di balik tewasnya Dini.
Putra Edward Tannur tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur. Dia berumur 31 tahun dan pernah mengenyam pendidikan di SMA Kolese Santo Yusup Surabaya.
Hasil penyelidikan sementara, Dini Sera Afrianti tewas akibat kekerasan. Polisi menyebut, Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya itu di salah satu tempat hiburan di Surabaya.
Tindakan sadis itu mulai dari pemukulan menggunakan botol minuman keras hingga melindas tubuh korban saat mengendarai mobil.
Edward Tannur merupakan anggota Komisi IV DPR RI periode 2019-2024. Dia maju sebagai anggota PDR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
Dari informasi yang dihimpun, Edward Tannur tercatat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia lahir di Atambua, NTT, pada 02 Desember 1961.
Edward Tannur merupakan lulusan sarjana Hukum, Universitas PGRI, Kupang. Dia pernah menjadi Ketua Tulip FC sejak 2000 sampai 2004.
Edward Tannur juga pernah menjabat Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gapeknas) Timor Tengah Utara. Setelah itu, dia menjadi Ketua Fraksi PKB tahun 2004 sampai 2009.
Dinonaktifkan dari Anggota PDR
DPP PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Edward diminta untuk fokus menyelesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya Gregorius Ronald kepada pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, PKB memutuskan sejak kemarin malam untuk menarik Edward sebagai anggota Komisi IV. PKB akan mengajukan surat pada hari ini.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin di Kota Malang, Minggu (8/10).
PKB menonaktifkan Edward supaya bisa menyelesaikan kasus yang dihadapi anaknya. PKB meminta Edward menghadapi kasus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
merdeka.com
Hasanuddin memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald. Penonaktifan Edward sebagai anggota Komisi IV itu sebagai bentuk sanksi dari partai.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," ujarnya.
DPW PKB NTT terus mendorong penegak hukum agar memroses kasus ini secara baik dan transparan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaKeluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca SelengkapnyaPelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaAnak anggota DPR tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani 41 adegan saat menganiaya Dini Sera Afriyanti.
Baca SelengkapnyaDini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya