MKD DPR Usut Pelanggaran Etik Edward Tannur Usai Anak Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
Polisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).
Polisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).
MKD DPR Usut Pelanggaran Etik Edward Tannur Usai Anak Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat internal untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA).
Polisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).
"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/10).
MKD menyebut rapat internal akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," ucap Imron.
MKD menyebut pihak Polrestabes Surabaya saat ini tengah mengumpulkan alat-alat bukti dan rekaman kamera CCTV terkait peristiwa penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial itu.
"Sambil menunggu hasil dari investigasi dan Polrestabes Surabaya," kata Imron.
Detik-Detik Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
Polisi mengungkap detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap perempuan cantik bernama Dini Sera Afrianti (29) di Surabaya. Tindakan sadis mulai dari pemukulan menggunakan botol minuman keras hingga melindas tubuh korban pun terungkap.
Detik-detik penganiayaan ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce. Ia menyatakan, pengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri. Setelah itu disusul dengan adanya laporan ke Polrestabes Surabaya oleh ibu korban, Dini Sera Afriyanti.
Dari laporan ini, polisi lalu melakukan pra rekonstruksi.
"Telah dilakukan pra rekonstruksi, dan kita terima laporan polisi ibu korban. Maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Pasma.
Berikut kronologi dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti versi polisi.
Selasa 3 oktober, sekira 18.30 Wib
Korban dan saksi GRT sedang makan di daerah Gwalk. Ia lalu diundang temannya untuk karaoke di Blackhole Lenmarc.
Pukul 21.32 Wib Korban DSA dan GRT datang di Blackhole Room 7. Mereka datang bersama dan 5 orang lainnya, berkaraoke sambil minum-minuman keras.
Rabu 4 oktober, 00.10 wib
Korban dan saksi, pulang menuju lift, disaksikan security. Saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran. "Dari keterangan GRT, bahwa dia telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk," ujar Kapolres Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10).
Setelah duduk, GRT kembali melakukan pemukulan kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman keras.
Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok. Korban keluar dari lift mendahului tersangka GRT. Dan sambil main handpone di depan mobil innova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik GRT, korban terduduk sandar pada pintu sebelah kiri. GRT saat itu memasuki mobil pada posisi driver.
Mobil lalu dijalankan oleh GRT dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban terduduk sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Security Lenmarc datang, akhirnya GRT turun dari mobil dan menaikkan korban ke bagian belakang mobil dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya.
Pukul 01.15 wib
Tersangka GRT tiba di apartemen dan memindahkan korban ke kursi roda. Pada saat itu kondisi korban diketahui sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi itu GRT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan-nekan dada tapi tidak ada respon. Lalu dibawa ke rumah sakit," tegas Pasma.
Pukul 02.30 wib
Korban dinyatakan meninggal dunia. Tim penyelidik telah mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. GRT sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.