Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis
PN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3).
Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Sementara Pasal 351 KUHP adalah pasal tindak penganiayaan.
Dalam dakwaan, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.
Di lokasi itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa.
Terdakwa tmembalas dengan memukul korban menggunakan botol minuman keras.
"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," tambahnya.
Seusai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basemen parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.
Di saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah dia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, dia pun meminggirkan mobilnya.
Di saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa petugas sekuriti yang mengetahui hal itu lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban. Namun, dia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya.
Di tempat inilah korban diketahui sudah tidak bernapas.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," tegasnya.
Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
"Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskan. Dia hanya meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. "Nanti saja ya...nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.
Sementara, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.
"Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29) tewas seusai dugem bersama teman kencannya di tempat hiburan malam Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10) malam. Dia diduga dianiaya pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius merupakan anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan tuduhan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP.