Hasil Polygraph Ungkap Dua Kebohongan Pacar Tamara Pembunuh Dante, Anak Angger Dimas
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Pacar Tamara, YA dengan tega diduga membunuh Dante.
Kebohongan tersangka Yudha Arfandi pembunuh Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) terungkap.
Hasil Polygraph Ungkap Dua Kebohongan Pacar Tamara Pembunuh Dante, Anak Angger Dimas
Sebagaimana hasil tes alat kebohongan atau polygraph dalam penyidikan kepolisian.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan polygraph. hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil ahli polygraph,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (18/3).
Kebohongan pertama, lanjut Ade Ary, adalah fakta soal Yudha yang ternyata sempat melakukan browsing untuk letak CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sehingga, klaim bantahan Yudha yang mengelak tidak melakukan browsing sebagaimana keterangan saat rekontruksi, tidak sesuai dengan hasil polygraph.
“Pertama, tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan polygraph menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan ahli polygraph itu menunjukan bahwa subjek terperiksa dan tersangka itu berbohong,” tuturnya.
Sementara untuk kebohongan kedua, Ade Ary menjelaskan jika ahli polygraph menyimpulkan Yudha berbohong ketika ditanyakan soal tindak kekerasan yang dilakukan kepada Tamara Tyasmara ibunda Dante.
“Hal kedua yang ditemukan berbohong adalah tentang pertanyaan kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, itu menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” terangnya.
Sementara terkait dua kebohongan, Ade Ary mengatakan bahwa itu merupakan hasil kesimpulan yang akan dijadikan sebagai barang bukti penyidik dalam proses penyidikan kasus tewasnya Dante.
“Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil dari ahli kriminologi,” tuturnya.
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Pacar Tamara, YA dengan tega diduga membunuh Dante. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
YA pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.