Angger Dimas Usai Lihat Rekonstruksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali: Kejam
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Saat rekonstruksi, terungkap pacar Tamara, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Angger Dimas Usai Lihat Rekonstruksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali: Kejam
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Saat rekonstruksi, terungkap pacar Tamara, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Ayah Dante, Angger Dimas menyaksikan langsung rekonstruksi kematian putranya. Usai rekonstruksi, Angger Dimas mengatakan Yudha sangat kejam.
"Teman-teman nilainya seperti apa, kalau dari saya sih dia (Yudha) itu kejam," kata Angger Dimas di lokasi rekonstruksi, Rabu (28/2).
Dia tidak banyak bicara perihal rekonstruksi tersebut. Mengenai motif Yudha menghabisi nyawa putranya, Angger Dimas menyerahkan ke kepolisian.
"Kita akan melihat bagaimana polisi dan penyidik menyelesaikan," singkat dia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Yudha Arfandi melakukan ratusan adegan terkait kematian Dante. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekon sebanyak 115 adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa PU, Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi,"
kata Wira di lokasi rekonstruksi, Rabu (28/2).
merdeka.com
Rekonstruksi tersebut dimulai dari Tamara dan Yudha yang terlebih dahulu melakukan survei lokasi kejadian. Kemudian dilanjutkan kegiatan Dante menjelang berenang, hingga detik-detik kematiannya.
Reka ulang adegan tersebut dibagi menjadi dua lokasi. Pertama digelar di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan dan selebihnya di lokasi kejadian.
"Adegan yang diperagakan saat rekon di kolam, sejumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban,"
jelas Wira.
merdeka.com
Wira juga menambahkan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 38 saksi. Sembilan di antaranya adalah saksi ahli. Setelahnya penyidik bakal melakukan pemberkasan kasus.
"Ke depan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tutupnya.
Dante dinyatakan tewas tenggelam di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1). Diduga, Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
Dia menguraikan, YA disangkakan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," papar Ade Ary, Jumat (9/2).
Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.
Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.
"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tandas dia.