Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ke Kejaksaan. Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan tersangka, saat digiring menuju tahanan.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1).
Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan.
"Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang dilimpahkan antara lain, mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan.
"Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," ucapnya.
Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan" ucapnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023.
Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Namun, oleh polisi Ronald akhirnya dijerat dengan pasal primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.