Kubu Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Laporkan Balik Keluarga Korban
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Kubu Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Laporkan Balik Keluarga Korban
Merasa difitnah dan dicemarkan nama baik atas berita yang tidak benar, keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti, melaporkan balik pengacara dan keluarga korban.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Betul mas saya sudah laporkan ditunggu saja karena sangat merugikan keluarga klien," ujar Lisa saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10).
Pengacara dan keluarga korban dilaporkan dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengacara dan keluarga korban dilaporkan atas pencemaran nama baik sebagaimana termaktub dalam pasal 45 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sedangkan untuk KUHP, pengacara dan keluarga Dini dilaporkan atas pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 yang intinya juga tentang pencemaran nama baik.
"UU ITE 2016 pasal 45 ayat 3UU KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311," tegas Lisa.
Dikonfirmasi di mana laporan itu dibuat, Lisa masih enggan menjelaskannya. Akan tetapi, Lisa meminta pada awak media agar menunggu kabar tersebut.
"Tunggu saja," tandas Lisa.
Lisa menjelaskan bahwa laporan balik ini diakuinya terkait dengan beredarnya video klarifikasi yang dilakukan oleh keluarga Dini dan pengacaranya beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, keluarga dan pengacara korban menyebut adanya dugaan atau upaya intervensi oleh orang yang mengaku sebagai utusan dari keluarga tersangka Ronald Tannur. Dalam video itu juga disebutkan bahwa utusan tersebut mencoba memberikan sejumlah uang pada keluarga korban.
"Padahal itu tidak benar. Kami tidak memiliki utusan. Kami bahkan masih mencari waktu yang tepat untuk silahturahmi dengan keluarga korban. Namun itu belum terjadi. Sehingga, kami sangat menyesalkan statemen dalam video yang tentu saja merugikan keluarga klien," ujar lisa.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura belum dapat dikonfirmasi.
Dihubungi melalui ponselnya ada nada sambung tapi tidak diangkat. Demikian juga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum direspons.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.