Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Pengacara Dini pastikan tak ada pencemaran nama baik yang pihaknya lakukan.
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya Dini Sera Afriyanti melaporkan balik pengacara dan keluarga korban ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Upaya itu pun, ditanggapi santai oleh pihak pengacara dan keluarga korban.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Hendrayana mengatakan, pihaknya mempersilakan pada pihak terkait karena dianggap sebagai hak setiap warga negara.
"Itu hak mereka (keluarga tersangka) silakan itu dipergunakan oleh pihak pengacara tersangka atau tersangka sendiri, karena pelaporan itu sifatnya hak. Tapi yang jelas dalam video, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang notabene tuduhan palsu sebagaimana tercantum dalam pasal 310 KUHP."
Kata pengacara saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/10).
Pengacara menjelaskan, bahwa video tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Dalam video tersebut pihak keluarga sendiri yang juga menyatakan bahwa memang didatangi oleh seseorang yang bernama Fauzi yang mengaku utusan dari Slamet, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
"Dan anggota PKS ini lah yang mengaku dimintai bantuan oleh keluarga si tersangka. Kami ada bukti video bahwa Fauzi mengakui disuruh oleh Slamet anggota dari fraksi PKS di DPR RI yang dimintai tolong keluarga tersangka."
Kata pengacara.
@merdeka.com
Pengacara kembali menjelaskan bahwa video yang dibuat diyakininya tidak ada unsur pencemaran nama baik. Baik bahasa maupun kata yang digunakan dalam video itu, dipastikannya tidak akan memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Terus juga apabila ada unsur yang katanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kami beserta keluarga korban, dia loh seorang anggota DPR RI, melakukan seperti itu dan saya rasa keluarga korban ini sudah kehilangan nyawa. Dia (tersangka) hanya memikirkan nama baiknya tapi tidak memikirkan nasib ataupun perasaan yang diderita oleh keluarga korban ini, karena nyawa yang hilang bukan lagi nama baik," tegasnya.
Pengacara menyindir, sebagai seorang anggota dewan yang terhormat, sudah selayaknya ia mendatangi keluarga korban dan meminta maaf.
Namun, keluarga tersangka justru meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan tidak meminta maaf secara langsung pada keluarga korban.
"Secara manusiawi dan secara etika anggota dewan, ia (keluarga tersangka) harusnya datang ke rumah korban, mohon maaf. Tapi dia justru membuat video yang meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, sedangkan yangbdirugikan itu kongkret ada, orangtuanya ada, saudaranya ada."
Kata pengacara korban.
Pengacara menduga substansi laporan balik ini karena upaya untuk melakukan intervensi terhadap keluarga korban gagal. Kedua, ia juga melihat ada upaya untuk menggembosi upaya pengacara korban mengawal kasus pembunuhan Dini ini.
"Kami menduga pihak keluarga tersangka ini sakit hati lah, karena upaya untuk melakukan intervensi pada keluarga korban ini gagal. Pihak keluarga tersangka ini juga lebih mengutamakan menjaga nama baik di depan publik dari pada menjaga perasaan anak dan orangtua korban yang masih berduka ditinggal Dini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, merasa difitnah dan dicemarkan nama baik atas berita yang tidak benar, keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti, melaporkan balik pengacara dan keluarga korban.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Betul mas saya sudah laporkan ditunggu saja karena sangat merugikan keluarga klien," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10).
Pengacara pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk UU ITE, Lisa menyebut jika mereka dilaporkan atas pencemaran nama baik sebagaimana termaktub dalam pasal 45 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sedangkan untuk KUHP, pengacara dan keluarga Dini dilaporkan atas pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 yang intinya juga tentang pencemaran nama baik.
"UU ITE 2016 pasal 45 ayat 3
UU KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311," tegasnya.
Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.