Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) korban kasus dugaan pembunuhan dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
“Laporan tersebut diterima oleh KY, dan Kepala Biro Investigasi KY,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (29/7).
Mukti mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Yudisial No 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
“Bisa saya jelaskan, pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan dari saksi yang ada. Lalu coba kita panelkan, dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.
Apabila laporan itu ditindaklanjuti, lanjut Mukti, KY akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Anggota KY ini menyebut, sebelum menerima laporan dari keluarga Dini, KY sebetulnya sudah bergerak untuk melakukan investigasi terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur. KY menunggu salinan putusan lengkap.
“Hingga saat ini salinan putusan lengkap dari kasus perkara nomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY belum diterima secara utuh. Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut, yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” tuturnya.
Keluarga Dini Tuntut Keadilan
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya pagi tadi.
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang, ayah dari Dini saat ditemui awak media, Senin (29/7).
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur tidaklah masuk akal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
“Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu,” kata Ujang.
Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
“Kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.
Setelah vonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI itu.