Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY

3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY

3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY

Tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak akan terpengaruh oleh hasil pemeriksaan KY.


“Seperti halnya yang sudah berlaku dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia, putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum. Jadi, putusannya tetap berlaku,” kata Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KY, Jakarta, Kamis.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik oleh hakim, ia menegaskan, kewenangan KY hanya sampai pada memberikan sanksi.


Dalam kesempatan yang sama, anggota KY Joko Sasmito juga mengatakan bahwa tugas utama lembaga tersebut adalah mengawasi hakim tentang dugaan pelanggaran etik, sehingga tidak memiliki kewenangan mengubah status putusan MA.

“Walaupun memang apabila dugaan pelanggaran etiknya terbukti, tetapi Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah dari putusan yang sudah diputus majelis hakim,” ujarnya.

Diketahui, pada 3 Juni 2024, KY menerima laporan dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.


Mengenai proses laporan Gradasi, Joko mengatakan bahwa KY sudah memeriksa keterangan beberapa pihak, yaitu pelapor dan saksi-saksi terkait.

“Termasuk diperlukan juga keterangan para ahli. Kita sudah terjunkan tim untuk mendalami hal ini,” ujarnya.


Terkait apakah KY akan memanggil tiga hakim tersebut sebagai pihak terlapor, ia menjelaskan bahwa pemanggilan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan.

“Apabila dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, baru dilakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Jadi, kalau misalnya hasil pemeriksaan pendahuluan, termasuk pemeriksaan lanjutan, adalah dugaan pelanggaran etiknya tidak kuat atau dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya tidak dilanjutkan pemeriksaan kepada para terlapor,” kata dia.


Selain pemeriksaan saksi, KY juga telah mengumpulkan petunjuk dan alat bukti. Hingga hari ini, lembaga tersebut terus bekerja sama dengan para pihak untuk mencari informasi tambahan terkait laporan terhadap tiga hakim MA.

Adapun putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah memiliki nomor 23 P/HUM/2024 dan permohonannya diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.


Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Baca Selengkapnya
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya