DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
DPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah
Junimart mengatakan DPR mengundang KPU, Bawaslu, dan pemerintah untuk rapat membahas putusan MA.
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahkan, Junimart menyebut putusan tersebut di luar kewenangan MA.
Junimart mengatakan DPR mengundang KPU, Bawaslu, dan pemerintah untuk rapat membahas putusan MA. Junimart mengaku akan mengkritisi putusan MA tersebut dalam rapat akan digelar tanggal 10 Juni 2024 nanti.
"Nanti kami akan kritisi. Kami tidak bisa mendahului melalui media untuk bicara. Tetapi kami harus menyampaikan ini dalam rapat resmi pada tanggal 10 dengan para penyelenggara pemilu, dengan pemerintah," ujarnya usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6).
Meski enggan mengungkapkan apa yang akan dikritisi, Junimart memberikan clue atau petunjuk sikapnya soal putusan MA tersebut. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mempertanyakan kewenangan hakim MA dalam memutuskan menerima gugatan.
"Bagaimana seorang hakim itu bisa memutuskan di luar daripada kewenangannya. Kewenangannya apa, bagaimana beliau bisa memutuskan kejadian yang akan terjadi ke depan," tegasnya.
merdeka.com
"Bagaimana beliau memutuskan misalnya kejadian yang tidak mungkin itu bisa dilakukan, tetapi karena keputusan harus dilakukan," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menunggu rapat tanggal 10 Juni 2024 nanti. Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan mempertanyakan putusan tersebut dan kelanjutan soal PKPU Pilkada Serentak 2024.
"Nanti kita lihat tanggal 10. Kita akan rapatkan di Komisi II mengenai ini," ucapnya.
Sekadar diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan yang semula usia minimal terhitung sejak penetapan pasangan calon kemudian berubah menjadi saat pelantikan.