MK Siap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Hinca Demokrat: Harusnya Tidak Dikabulkan, Itu Wewenang DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hinca mengenang saat dirinya sempat mendorong terkait aturan batas usia Capres-Cawapres.
MK Siap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Hinca Demokrat: Harusnya Tidak Dikabulkan, Itu Wewenang DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan mengatakan sejumlah politisi dan masyarakat menanti hari Senin (16/10) untuk melihat apa yang menjadi keputusan MK. Menurut Hinca, masyarakat perlu melihat substansi yang diuji terkait batasan usia Capres-Cawapres.
"Orang menunggu ini (putusan MK) hari Senin. Nah, sekarang pertanyaannya adalah substansinya apa? Substansi yang diuji, sepanjang batas usia yang tidak dikaitkan dengan pecapresan besok, tentu ini normal, hak konstitusional semua orang, termasuk orang-orang muda, pemimpin muda itu mungkin punya kesempatan di situ," ujarnya kepada wartawan usai memberikan kesaksian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (13/10).Hinca mengenang saat dirinya sempat mendorong terkait aturan batas usia Capres-Cawapres. Ia menyebut saat itu, dirinya dimarah-marahi dan banyak menyinggung sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami dulu juga dimarah-marahi juga, AHY belum cukup umur sekian. Di marah-marahi terus, masih terlalu muda dan seterusnya. Tapi saya kira era itu ada. Oleh karena itu, secara konstitusional itu hak. Clear itu,"
kenang Hinca
merdeka.com
Politisi Partai Demokrat ini menilai jika putusan MK dikaitkan dengan proses pencapresan akan menjadi perdebatan dari perspektif politik. Apalagi, jika nantinya sosok cawapres memiliki kaitan dengan proses di MK.
"Jika besok seseorang boleh mencapres dengan menggunakan putusan MK ini, tentu akan perdebatannya sangat besar dari perspektif politik. Apalagi nanti kalau yang cawapres itu ada hubungannya dengan kaitannya proses di dalam di MK," bebernya.
"Tapi kita kan tidak bisa menjawab hari ini, siapa itu. Tapi jikalau orang itu dan kemudian ada korelasi dengan majelis hakimnya tentu ada hal-hal yang mengganggu jalan pikiran kita," imbuhnya
Oleh karena itu, dirinya menunggu Senin (16/10), akan seperti apa putusan MK soal batasan umur Capres dan Cawapres.
"Kalau kalian tanya saya substansinya batas umur itu clear di dalam perspektif DPR itu open legal policy yang artinya kewenangan penuh oleh pembuat undang undang, bukan koreksi MK untuk mengatakan umur sekian dan seterusnya, itu bukan kewenangannya MK," kata Hinca.
Ia menjelaskan jika ingin membuat aturan soal syarat-syarat menjadi presiden, gubernur, dan wali kota serta bupati merupakan keputusan politik yang diambil secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah.
"Kalau kita mau bikin aturan syarat-syaratnya mau jadi presiden, gubernur, bupati itu adalah Open Legal Policy yang menjadi keputusan politik yang diambil secara bersama-sama dan ruangnya ada di DPR. Nah, kalau ini bukan ruang untuk yang saya sebutkan tadi. Jadi normanya bukan MK yang memutuskan, normanya yang memutuskan adalah DPR bersama pemerintah," urainya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan apapun keputusan MK akan ada pihak yang mengambil manfaat. "Kita tunggu besok (Senin) apa keputusannya," tegasnya.Meski demikian, Hinca menegaskan jika menurut perspektif Demokrat, harus MK menolak gugatan tersebut. Ia kembali menegaskan soal pembuatan aturan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan Capres dan cawapres.
"Kalau menurut perspektif DPR, harusnya itu tidak dikabulkan, karena memang itu kewenangan DPR. Tapi kalau MK mengabulkannya, ya Wallahualam," pungkasnya.