KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mukti melanjutkan, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon kepala daerah.
KY tengah memproses laporan putusan MA nomor 23/P/HUM 2024 itu.
"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, di kantor KY, Kamis (4/7).
Mukti melanjutkan, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
"Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut," ucapnya.
Diketahui, Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.
Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Pilgub 2024 akan digelar November, saat usia Kaesang masih 29 tahun. Jika terpilih, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun saat dilantik di tahun 2025.
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.