Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah. Gugatan tersebut, hanya diputuskan selama tiga hari sejak perkara itu diregistrasi. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.


Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, gugatan batas usia kepala daerah diajukan pada 23 Mei 2024 dan diputuskan hanya dalam tiga hari sejak teregistrasi pada 27 Mei 2024.

"Usia Perkara: 4 Hari, Lama Memutus: 3 Hari," tulis di laman MA dikutip merdeka.com, Rabu (30/5).


Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Hakim yang Memutus Perkara

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Saat dikonfirmasi, Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika membenarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Iya Alhamdulillah (gugatan dikabulkan)" kata Yohanna, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Atas putusan tersebut, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.

Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.


"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.


Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:


Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"


Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai

Atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?
Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?

Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Bisa Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Gagal Maju?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan

Sehingga untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU

Menkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya