PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih dengan meneken Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Pada bab III bagian ketiga pasal 14 ayat (2) huruf d tentang persyaratan calon disebutkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," demikian bunyi PKPU tersebut, dikutip Rabu (3/7).
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.
Tak hanya itu, dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut kembali ditegaskan soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulisnya.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Walikota.
Perintah resmi disampaikan, usai MA mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.