Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih dengan meneken Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Pada bab III bagian ketiga pasal 14 ayat (2) huruf d tentang persyaratan calon disebutkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," demikian bunyi PKPU tersebut, dikutip Rabu (3/7).


Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. 

Tak hanya itu, dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut kembali ditegaskan soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulisnya.


Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Walikota.

Perintah resmi disampaikan, usai MA mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. 


"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024). 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.


Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.

Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online
Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

DPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA

Baca Selengkapnya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Baca Selengkapnya