"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' menjadi 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,' jelas dia
"Sementara itu , pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025," tambahnya.