Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin
Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
PDI Perjuangan buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Syarat tersebut menutup peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Sebab, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tahun ini baru masuk usia 29 tahun.
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Sementara jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Artinya, pada saat penetapan calon Pilkada 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun.
Kaesang sebelumnya akan diusung partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk diduetkan bareng mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024.
Respons PDIP
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan tersebut menunjukkan MK mempertimbangkan aspek kematangan seseorangan ketika menjadi pemimpin.
"Itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menujukkan kematangan kepimpinan seseorang," kata Hasto usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Hasto mengatakan, gagal atau berhasil seseorang menjadi pemimpin dapat dilihat melalui setiap tempaan. Dari ujian tersebut, menurut Hasto, kemampuan seseorang memimpin dapat terlihat.
"Jadi Gagal tidaknya itu kan seorang melalui ujian-ujian sejarah. Jadi melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," ujar Hasto.
Hasto menegaskan KPU harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia berharap KPU tidak mengulan pelanggaran berat MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Ya KPU harus tegas. Dulu aja ada perubahan MK Nomor 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat. Apalagi ini, masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," kata Hasto.
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Menurutnya, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.
“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.
Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Syarat tersebut pun artinya menutup kesempatan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub 2024. Sebab, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tahun ini baru masuk usia 29 tahun.
KIM Plus Akan Dukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024.
Hal itu dia sampaikan menanggapi Partai NasDem yang sudah memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi- Kaesang pada Pilgub Jateng, Senin (19/8).
"Kita dengan Nasdem sama sama, Nasdem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu Pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
"Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng," sambungnya.
Saat dipertegas, apakah KIM Plus akan mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang, Dasco pun menekankan KIM Plus akan mendukungnya di Pilgub Jateng.
Diketahui, partai yang tergabung dalam KIM Plus diantaranya, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PKB, PSI, PPP, Gelora, Garuda, dan Perindo.
KIM Plus sendiri sudah terbangun untuk pengusungan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta. "Kita akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang," tegas Dasco.