PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Dampaknya, putra Jokowi, Kaesang Pangarep bisa menjadi kandidat di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," katanya di Jakarta, Senin (3/6).
Menurut dia, KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
"PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," ujarnya.
Ia menyebut, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya.
"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada Pilkada ini atau Pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," katanya.
Sebelumnya, Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu. Sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.
“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6).
Seira pun membeberkan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.
Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari. Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.