Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Langkah PPP untuk lolos ke Senayan Kandas
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan walau putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya sudah memperjuangkan suara pemilih PPP secara optimal melalui jalur konstitusional.
"Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Arwani menyebutkan, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan .
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.
Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.
Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4%.
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mencurigai, ada sistem IT yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partainya tak lolos ambang batas parlemen.
"PPP agak menenggarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi 'ngelock' membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu maka itu pasti kandas," kata Mardiono, saat konferensi pers, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).
"Contoh misal, ketika sistem sirekap di KPU kemudian juga dari yang apa ditampilkan dipublik itu ketika PPP posisi empat persen lebih maka sirekap itu jadi eror dan mati maka seperti ada sistem enggak mau ada kalau PPP itu muncul itu patut saya pertanyakan," sambungnya.
Namun, upaya untuk menjelaskan kejanggalan tersebut digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan yang diajukan PPP tak diterima untuk dilanjutkan ketahap pembuktian.
"Sayangnya belum sampai pembuktian kemudian MK sudah 'ngelock' lagi bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan ya berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi 'ngelock' bahwa nanti apapun PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa,"
jelas Mardiono.