PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 diajukan PPP.
"Kemarin Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dalam hal yang terkait dengan parliamentary threshold," kata Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5)
Menurut Mardiono, MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat yang memberikan hak pilihnya kepada PPP.
"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata dia.
Mardiono mengatakan, pada Pemilu 2024 PPP mendapatkan kepercayaan cukup besar dari masyarakat skala nasional hingga ke tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
Mardiono mengungkapkan, adapun berdasarkan perhitungan dalam tabulasi PPP, perolehan suara PPP di tingkat kabupaten/kota adalah 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Selanjutnya di tingkat provinsi perolehan PPP adalah 6.379.085 suara dengan perolehan kursi 82 kursi di DPRD di tingkat provinsi.
Kemudian di tingkat nasional perolehan suara PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Mardiono mengatakan, hasil perolehan suara tersebut berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," kata Mardiono.
Sebagai informasi, peluang PPP untuk menembus ke parlemen semakin tipis. MK menyatakan klaim perpindahan suara partai berlambang Ka'bah ini ke Partai Garuda di sejumlah provinsi tidak berdasar.
Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.