PPP Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Papua Pegunungan, Ini Alasannya
PPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
PPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
PPP Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Papua Pegunungan, Ini Alasannya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Pegunungan.
PPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Akhmad Leksono saat membacakan petitum Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU seluruh TPS kabupaten di provinsi Papua Pegunungan," kata Akhmad.
PPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).
Akhmad merinci perpindahan suara PPP ke PKB terjadi dengan selisih 40.000 suara. Seharusnya, PKB mendapat 7.981 suara dari yang ditetapkan KPU 47.981 suara.
Kemudian, suara Partai Garuda di Papua Pegunungan harusnya hanya 208 suara. Namun, ditetapkan KPU sebesar 7.118.
Terakhir, perpindahan suara PPP ke PKN dari yang mestinya 505 ditetapkan KPU jadi 21.505 suara.
"Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Provinsi Papua Pegunungan," kata dia.
Selain itu, dalam pokok perkaranya PPP juga meminta MK agat mengabulkan permohonan PPP untuk seluruhnya, termasuk agar MK dapat mengonversi perolehan suara sah PPP secara nasional sebesar 5.878.777 suara menajdi kursi DPR RI. Kendati PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
"Memerintahkan Termohon untuk mengkonversi perolehan suara yang sah anggota DPR RI 2024 yang diperoleh pemohon sebesar 5.878.777 suara di pemilu 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI," ucapnya.