Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk Parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6).
Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Namun pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Hakim Ridwan.
“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.
Hakim Ridwan menambahkan, terkait dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.
“Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D.Hasil Kecamatan Tomilito dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK,” ungkap Hakim Ridwan.
Gugatan Ditolak
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutup Hakim Ridwan.
Mengenai deklarasi ini, Witjaksono siap disanksi oleh PPP.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca SelengkapnyaAwiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya