Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Pertimbangan Hakim MK
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito.
“Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil tersebut maka Mahkamah menilai hal tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Selain itu, lanjut Saldi, soal dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito ditemukan fakta memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.
Bukti Tak Terbukti
“Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti-bukti para pihak, dan memang benar terdapat pencoretan di Formulir Model C. Hasil pada TPS 001 Desa Bulango Raya yaitu adanya paraf dan perbaikan karena kesalahan dalam menjumlah dan mengisi kolom penulisan angka dalam bentuk huruf pada perolehan suara PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Namun hal tersebut tidak mengubah jumlah suara sah dan perolehan suara setiap partai politik baik yang tercantum dalam Formulir Model C. Hasil maupun Formulir Model D. Hasil,” jelas Saldi.
Saldi menambahkan, pada Formulir Model C. Hasil TPS 001 Desa Molantadu terdapat paraf dan perbaikan yang disebabkan kesalahan dalam menulis kolom jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan.
Namun setelah Mahkamah mencermati dengan seksama bukti-bukti para pihak, tidak terdapat perubahan terhadap hasil perolehan suara setiap partai politik pada TPS-TPS tersebut, termasuk perolehan suara Pemohon.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pembetulan terhadap angka atau kata yang berakibat pada perubahan suara partai politik di tingkat TPS dan PPK adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 2. Perolehan suara itu mengakibatkan Golkar berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP.
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, ditemukan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai dengan dokumen surat pindah memilih (SPM). Terdapat selisih dua SPM yang tidak ada di dalam sampul dan kotak suara bersegel. Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih.