MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan amar putusan sengketa pilpres 2024. Arief menyampaikam secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang tertuang dalam keputusan KPU dan PKPU sudah sesuai dengan amar keputusan MK.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief, dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, Arief menyatakan bahwa adanya dugaan intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tidak beralasan secara hukum.
"Bahwa berdasarkan pertimbang hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2," papar dia.
"Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.
Gibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK
Baca SelengkapnyaGibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran telah resmi ditetapkan KPU usai putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua Umum MKRG, Adies Kadir menilai Jokowi dan Gibran tidak mungkin mengacak-acak Golkar
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca Selengkapnya