Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Istana menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Istana menyatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mebgikat.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, putusan MK tersebut sekaligus membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 pemerintah tidaklah benar.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4).
Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujar Ari.
Putusan MK
Majelis hakim MK sebelumnya menolak seluruh permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun putusan MK itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti dituduhkan kubu Anies-Cak Imin tidak terbukti.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Begitu juga nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam satu putaran didalilkan kubu Ganjar-Mahfud menurut majelis hakim MK tidak beralasan menurut hukum.