Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Ketua KPU mengungkapkan tiga poin penting dalam putusan MK.
Ketua KPU mengungkapkan tiga poin penting dalam putusan MK.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.
"Dilaksanakan di kantor KPU" kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini bahwa yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.
KPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaPKS mengucapkan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaDalam pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraup suara 96 juta
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya