KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
KPU akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.
KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan rapat pleno besok bakal mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Besok pagi pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,"
sambungnya.
merdeka.com
Hingga saat ini, KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir atau tidak."Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar dia.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua baik paslon 1, 2, 3 kita undang semua," imbuhnya.
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.
"Dilaksanakan di kantor KPU" kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini bahwa yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
Yang ketiga sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.