KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023
KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.
"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11).
Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.