Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Kapan pemilu presiden menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang pemilu 2024 ini.
Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Pemilihan umum presiden adalah momen krusial dalam perjalanan sebuah negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah dan kepemimpinan masa depan.
Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan partisipasi publik. Dan sebentar lagi, negara ini akan memasuki fase penting dalam perjalanannya, yaitu pemilu Presiden.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan pemilu 2024 dilakukan? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
Tahapan-tahapan yang dilalui, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil akhir, menjadi momen krusial yang harus diikuti dengan seksama oleh setiap warga negara.
Selain itu, pemahaman mengenai visi, misi, dan kapabilitas calon pemimpin juga menjadi faktor penentu dalam menentukan pilihan yang tepat bagi masa depan Indonesia. Menjelang acara 5 tahunan ini, banyak orang menyimpan tanya seputar pemilu, termasuk kapan pemilu Presiden.
Dalam artikel kali ini, kami akan sampaikan kapan pemilu Presiden beserta tahapan dan siapa saja calon-calon yang akan kita pilih nanti.
Kapan Pemilu Presiden?
Pemilu Presiden 2024 adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029.
Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu Presiden 2024, setiap warga negara Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor;
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan-tahapan Pemilu
Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
10. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
11. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
12. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Capres dan Cawapres
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat.
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.