KPU: Pasangan Capres Cawapres Diberi Pengawalan dan Masa Kampanye 75 Hari
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Besok, capres dan cawapres bakal mengundi nomor di KPU.
KPU: Pasangan Capres Cawapres Diberi Pengawalan dan Masa Kampanye 75 Hari
KPU: Pasangan Capres Cawapres Diberi Pengawalan dan Masa Kampanye 75 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan tiga pasangan Bacapres-Bacawapres menjadi Capres-Cawapres pada Pilpres 2024. Sehingga, ketiga pasangan tersebut akan menjalani kampanye selama masa yang sudah ditentukan.
"Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Terkait dengan masa kampanye, Idham menyebut, bakal dilakukan pasangan capres-cawapres sejaK 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk Pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024,"
ujarnya.
Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut akan menjalani pengundian nomor urut pada Selasa (14/11) besok.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dengan telah diresmikan sebagai pasangan capres-cawapres. Nantinya mereka akan mendapatkan pengawalan selama Pemilu 2024 digelar.
"Pamwal berjumlah 74 personel, 2 tim,"
kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Afif menjelaskan, para personel yang akan melakukan pengawalan terhadap pasangan capres-cawapres tersebut telah resmi ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran sebagai Satgas Pengamanan (PAM).
"Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima Satgas PAM capres dan cawapres pasca penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan," jelasnya.
"Sebagaimana tadi disampaikan pak ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," sambungnya.
Ia menyebut, pemberian personel pengamanan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, terkait dengan pengamanan ini pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Korps Bhayangkara berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.
"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,"
kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11).
Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.