KPU Tegaskan Penetapan Capres-Cawapres Tetap 13 November 2023
"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang pada 13 November 2023.
KPU Tegaskan Penetapan Capres-Cawapres Tetap 13 November 2023
"Penetapan calon presiden dan wakil presiden sebagai calon peserta pemilu itu kan ditetapkan 13 November 2023. Jadi, batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November 2023," ujar Hasyim kepada wartawan di KPU RI usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, Selasa (7/11).
Diketahui, hari terakhir untuk pencalonan pengganti adalah 8 November 2023. Menyoal kemungkinan dapat berubahnya salah satu bakal calon presiden setelah tanggal 8 besok, belum dapat diketahui.
Kendati demikian, Hasyim menekankan bahwa pihaknya akan menetapkan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno. Keputusan KPU terkait pasangan capres dan cawapres akan diambil sekaligus diumumkan di hari yang sama, yakni 13 November mendatang.
"KPU menetapkan dalam rapat pleno itu 13 November 2023, prinsipnya itu. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden 2024 itu akan diambil nanti. Keputusannya akan diambil 13 November 2023 dan keputusan akan diterbitkan di 13 November 2023,"
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Hasyim pun enggan berkomentar soal kemungkinan pergantian baik capres maupun cawapres untuk Pilpres 2024.
"Prinsipnya 13 November, saya nggak mau berandai-andai ya," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (7/11). MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anmar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Namun, putusan MKMK tidak mengubah aturan syarat capres dan cawapres. Jimly menambahkan, kalaupun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," kata Jimly.