KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI tentang pendaftaran presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI tentang pendaftaran presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Surat itu diterbitkan KPU RI pada Rabu 16 Oktober 2023 di Jakarta dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam surat diterbitkan KPU RI dijelaskan bahwa pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu sesuai Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2023
Aturan itu mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Tanggal 13 Oktober 2023.
Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
a. Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
2. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pmilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; atau
b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.
3. Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Kamis 19 Oktober 2023 s.d Selasa, 24 Oktober 2023
waktu pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Rabu, 25 Oktober 2023
waktu pukul 08.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
4. KPU membuka pelayanan helpdesk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat