Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk pendaftaran capres-cawapres nanti ada beberapa persyaratan. Salah satunya partai politik yang pernah terdaftar pada Pemilu 2019 atau memperoleh 25 persen suara sah dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden adalah partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20 persen jumlah kursi DPR RI," kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10).
Hasyim mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2019 tidak lolos pada Pemilu 2024 mendatang, belum dapat mengusung capres-cawapres.
"Jadi kalau ada parpol peserta pemilu 2019, tapi tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024 maka belum dapat menjadi atau tidak dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal calon presiden-wapres," ujar Hasyim.
Syarat partai politik yang mencalonkan capres-cawapres.
"Pada dasarnya partai politik atau gabungan partai politik hanya boleh mendaftarkan satu pasangan calon, jadi tidak boleh misalkan satu partai dia mendaftarkan si A, di sisi lain dia juga mendaftarkan si B, tidak boleh. Hanya satu pasangan calon," tegas Hasyim.
Setelah ada pasangan calon yang didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik ke KPU, akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara sehat jasmani dan rohani.
Apabila lolos pemeriksaan kesehatan, capres-cawapres itu dinyatakan mampu menjadi, melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden dan wapres untuk satu periode ke depan.
"Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk bertemu dengan partai politik peserta Pemilu 2024 yang nanti menjadi bagian dari pengusul atau pendaftar pasangan calon," ucap Hasyim.
Hasyim menegaskan, untuk partai politik yang baru mengikuti pesta demokrasi pada 2024 nanti tidak bisa ikut mengusulkan capres-cawapres.
"Iya partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik, atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden-cawapres. Karena apa? Kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," tegas Hasyim.
Diketahui, pada Pemilu 2024 nanti akan ada empat partai baru yang ikut dalam kontestasi tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).