Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Ada 4 partai baru yang ikut serta di Pilpres 2024.
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. Di antaranya terkait partai politik peserta Pemilu mana saja yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawares ke KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
"Syarat pencalonan ini berkaitan dengan siapa parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan atau dapat mengusulkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,"
kata Hasyim Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Adapun KPU RI rampung menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan.
Dia menyampaikan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 ialah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 25 persen.
"Atau memperoleh 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.
"Jadi kalau ada parpol peserta Pemilu 2019 tapi tidak bisa jadi peserta pemilu 2024 maka belum dpt menjadi atau tdk dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yg mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres," sambung dia.
Dia menegaskan, empat parpol baru peserta Pemilu 2024 antara lain Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, hingga Partai Gelora tak bisa ikut mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU RI.
"Iya parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden cawapres karena apa? Kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta Pemilu,"
kata dia.