Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa langsung diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, pada Selasa (20/8) kemarin.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
"Selain itu juga dari sisi pemberlakuan putusan, putusan ini langsung berlaku di Pilkada serentak 2024, sebab putusan MK ini tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku di 2029," kata Titi kepada merdeka.com, Rabu (21/8).
"Berbeda dengan misalnya putusan MK soal ambang batas parlemen nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan pemberlakuan rekonstruksi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu baru di 2029 itu di putusan 116 tahun 2023," sambungnya.
Menurutnya, pada putusan MK kemarin itu memiliki karakteristik yang sama dengan putusan tentang batas usai capres-cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Karena, pada putusan tersebut menjadi tiket untuk Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kompetisi lima tahunan sekali. Diketahui, ia menjadi Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
"Jadi ini berlaku langsung di 2024 ya putusan 60 ini, apalagi pendaftaran calon kan baru akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Jadi waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian," ujarnya.
"Tentu KPU harus menindaklanjuti putusan ini dengan segera dan jangan sampai kemudian hak konstitusional partai politik menjadi tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini. Apalagi putusan MK kan bersifat erga omnes, final dan mengikat dan serta merta berlaku di dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
MK Kabulkan Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.