Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengakui putusan MK itu akan berdampak pada peta pasangan calon di Pilkada serentak 2024.
"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," kata Doli, saat diwawancarai di JCC, Jakarta, Selasa (20/8).
Bahkan, katanya, bukan cuma Jakarta yang terdampak pada perubahan itu. Melainkan seluruh wilayah di Indonesia.
"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," jelas dia.
Itu sebabnya, Golkar dan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mengadakan rapat untuk menyikapi putusan MK dan langkah apa yang akan diambil ke depannya. Sembari memastikan poin-poin lebih rinci.
"Kita akan pastikan dulu, saya belum terima putusannya ya. Kadang-kadang putusan itu kalau, nanti engga tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya. Apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak," ujar Doli.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."