Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem, Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, sesuai dengan amad putusan, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.
“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” jelas dia.
Titi mencontohkan, putusan yang baru dinyatakan MK berbeda dengan putusan terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029.
Dia pun meyakini, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ungkap Titi.
Titi optimis, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir. Dengan demikian partai politik yang memperoleh suara sebesar 7,5% minimal namun tidak dapat kursi di DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” Titi menandasi.