VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah MK, yakni terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah.
MK memutuskan mengubah isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada soal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan itu langsung menarik atensi. Sebab, dengan putusan tersebut otomatis membuat PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Rencana PDIP Usai Dengar Putusan MK
PDIP sebelumnya berencana mengusung Anies Baswedan. Namun harapan itu pupus karena syarat ambang batas 25 persen partai politik tidak terpenuhi untuk mengusung calon di Pilkada Jarta.
Hal itu disebabkan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono telah memborong mayoritas parpol ke dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM.
Sebelum putusan itu, PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta. Sebab semua parpol telah masuk ke KIM.
PDIP mengaku sempat akan mengusung Anies Baswedan. Lalu dipasangkan dengan kader partai berlambang banteng itu.
Nama dari elite PDIP tersebut yakni Rano Karno 'Si Doel Anak Sekolahan' dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Selang dua hari kemudian, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, PDI Perjuangan mempertimbangkan mengusung Anies-Hendrar Prihadi.
Nantinya mereka akan melawan Ridwan Kamil-Suswono dan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta.